Find Us On Social Media :

Nasibnya Apes, Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Kini Subhana Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Karena Bawa Muatan Berlebihan dan Lupa Ngerem

Alasan Polisi Tetapkan Subana Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, dari Berat Muatan yang Tak Wajar hingga Lupa Ngerem

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Kasus kecelakaan maut Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) telah ditangani pihak kepolisisan untuk menemukan sumber penyebabnya. 

Usai dilakukan pemeriksaan pada saksi dan adanya uji forensik, Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Dua orang pengemudi truk dump ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan Tol Cipularang yaitu Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50).

Baca Juga: Kerap Menampakkan Diri, Cerita Sosok Pria Bertopi dan Perempuam Misterius Berbaju Merah di Sekitar Titik Lokasi Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Pernah Dicegat Warga Namun Tiba-tiba Menghilang

Seperti yang telah diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Km 91 Tol Cipularang arah ke Jakarta itu melibatkan 21 kendaraan.

Akibatnya, 8 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.

Pada Rabu (4/9/2019) siang, kepolisian Polda Jabar telah menetapkan dua orang sopir dump truk berisi tanah, Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50), sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Diduga Terjadi Sabotase, Pipa Air PDAM di Jayapura Mendadak Mampet, Lihat Apa yang Ada di Dalamnya

"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Dedi alias DH, merupakan sopir truk tanah berplat B 9763 UIT yang terguling terlebih dahulu.

Sementara itu, Subana alias SB adalah sopir truk 9410 UIU yang menghantam kendaraan dari belakang.

Mengutip Tribun Jabar, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan truk Dedi terguling karena rem yang mengalami gangguan.

Baca Juga: Lewat Sepucuk Surat Tulis Permintaan Maaf, SA, Salah Satu Tersangka Ujaran Rasis Pemicu Kerusuhan Papua Bukan Sosok Sembarangan, Berstatus PNS di Pemkot Surabaya

Ditambah lagi, truk Dedi itu membawa jumlah muatan yang tak wajar dan melebih batas, yakni 37 ton dari yang seharusnya cuma berkapasitas, 12 ton.

"Hal itu mengakibatkan panasnya cakram dan berkurangnya koefisien rem".

"Sehingga licin dan kendaraan meluncur terus. Kendaraan kemudian terguling di kilometer 91," ungkap Matrius.

Baca Juga: Dipopulerkan di Negeri Sakura, Hotel Kapsul Merambah Padat di Indonesia, Sebagian Masih Dinilai Tak layak Huni

Jumlah muatan yang melebihi batas juga ditemukan di truk tanah yang dikendarai oleh tersangka Subana.

"Karena kelebihan muatan, truk kedua (Subana) juga mengalami hal yang sama (gangguan rem)," imbuhnya.

Saat melihat ada 18 kendaraan mengantre di belakang truk Dedi, Subana panik sampai lupa menggunakan rem angin.

Akibatnya, truk tanah yang dikendarai Subana menabrak 18 kendaraan yang sedang mengantre.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Penyegelan Indekos Sleep Box Johar Baru Jakata Pusat, Tipe Penginapan Kapsul Dianggap Tak Layak Huni, Ini Pendapat Ahli

Tersangka Dedi, sudah meninggal dunia karena ikut menjadi korban dalam kecelakaan Tol Cipularang.

Sementara Subana yang selamat, kini dijerat Pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Namun, polisi tak membatasi kemungkinan bertambahnya tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Baca Juga: Cuma Seukuran Peti Mati, Indekos Ala Sleep Box di Johar Baru Disegel Aparat, Tak Layak dan Membahayakan untuk Ditempati

"Kemungkinan bertambah tersangka lain. Karena kelebihan muatan bisa terjadi".

"Penyelidik akan menyelidik mendalam lebih lanjut," tutup Matrius. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Alasan Polisi Tetapkan Subana Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang, dari Berat Muatan yang Tak Wajar hingga Lupa Ngerem"