Find Us On Social Media :

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Justru Kena Denda Sampai Rp 4 Miliar, Kronologi Ungkap Alasannya

Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer

Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.

Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp 3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.

Baca Juga: Bayi 7 Bulan Jadi Satu-satunya Saksi Kematian Ibunya di Kamar Kosan, Tangisannya Bikin Para Tetangga Penasaran, Saat Pintu Dibuka, Hal Ini yang Ditemukan

Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Mengetahui dana masuk

Pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.

Baca Juga: Jadi Korban Pil Diet dari MLM Sampai Kena Stroke, TKW Asal Banyumas Ini Malah Terancam Dituntut Oleh Produsen Obat

Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.

Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.

Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.

Baca Juga: Usai Anggaran Pembelian Lem Aibon untuk Murid Sebesar Rp 82,2 Miliar Dibongkar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Ini Sepertinya Salah Ketik