Find Us On Social Media :

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Justru Kena Denda Sampai Rp 4 Miliar, Kronologi Ungkap Alasannya

Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.

Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy. Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: Usai Anggaran Pembelian Lem Aibon untuk Murid Sebesar Rp 82,2 Miliar Dibongkar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Ini Sepertinya Salah Ketik