Find Us On Social Media :

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Justru Kena Denda Sampai Rp 4 Miliar, Kronologi Ungkap Alasannya

Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer

Gridhot.ID - Eddy Sanjaya, Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, dijatuhi hukuman denda Rp 4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ini karena Eddy dengan sengaja menguasai uang Rp 3,6 miliar hasil salah kirim pegawai bank. Uang itu tak sengaja dikirim ke rekening Eddy.

Bukannya mengembalikan, Eddy malah menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.

Baca Juga: Jadi Kota Paling Damai di Dunia, Auroville Ternyata Tak Disubsidi Pemerintah Sama Sekali, Minim Jaringan Internet Hingga Tak Boleh Tanyakan Agama

"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.

Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Besar Perfilman Indonesia Era 90an yang Dipenuhi Adegan Panas, Para Aktris dari Inneke Hingga Ayu Azhari Mengaku Tak Enak Hati, Sengaja Dibiarkan Badan Sensor demi Penonton

Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja memindahkan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3 juta.

Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3,6 miliar.

Baca Juga: Tok! Ini Besaran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Disahkan Presiden, Lihat Perbedaan Tiap Kelasnya!

Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.

Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp 3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.

Baca Juga: Bayi 7 Bulan Jadi Satu-satunya Saksi Kematian Ibunya di Kamar Kosan, Tangisannya Bikin Para Tetangga Penasaran, Saat Pintu Dibuka, Hal Ini yang Ditemukan

Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Mengetahui dana masuk

Pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.

Baca Juga: Jadi Korban Pil Diet dari MLM Sampai Kena Stroke, TKW Asal Banyumas Ini Malah Terancam Dituntut Oleh Produsen Obat

Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.

Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.

Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.

Baca Juga: Usai Anggaran Pembelian Lem Aibon untuk Murid Sebesar Rp 82,2 Miliar Dibongkar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Ini Sepertinya Salah Ketik

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.

Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy. Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: Usai Anggaran Pembelian Lem Aibon untuk Murid Sebesar Rp 82,2 Miliar Dibongkar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Ini Sepertinya Salah Ketik

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.

Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Baca Juga: Dapat Laporan dari Warga, Petugas Satpol PP Kaget Temukan Kakak Beradik Lakukan Hal Ini di Sebuah Kamar Hotel Melati

Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pegawai Bank Salah Transfer hingga Nasabah Dijatuhi Denda Rp 4 Miliar.

(*)