Find Us On Social Media :

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Justru Kena Denda Sampai Rp 4 Miliar, Kronologi Ungkap Alasannya

Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.

Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Baca Juga: Dapat Laporan dari Warga, Petugas Satpol PP Kaget Temukan Kakak Beradik Lakukan Hal Ini di Sebuah Kamar Hotel Melati

Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pegawai Bank Salah Transfer hingga Nasabah Dijatuhi Denda Rp 4 Miliar.

(*)