Yudo menjelaskan apa yang dilakukan oleh kapal-kapal nelayan dan penjaga pantai asal China merupakan pelanggaran dari hukum internasional.
Ia tidak segan mengambil langkah tegas untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal tersebut.
Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (4/1/2020), langkah awal yang akan diambil adalah dengan proses persuasif.
Mulanya Yudo menjelaskan berdasarkan pantauannya dan tim, telah ditemukan 30 kapal nelayan dan 3 kapal penjaga pantai asal China.
"Sekitar 30 kapal ikan china yang dikawal oleh 3 coast guard (penjaga pantai)," katanya.
Yudo mengatakan untuk menangani hal tersebut, telah dikirimkan dua Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).
Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh kapal-kapal tersebut adalah pelanggaran yang nyata terbukti.
"Jelas melanggar, mereka melanggar wilayah ZEE Indonesia karena masuk di dalam ZEE Indonesia," tegas Laksdya Yudo.
Langkah pertama yang akan diambil oleh Yudo dalam menangani kasus penerobosan tersebut adalah pengusiran secara halus.