Find Us On Social Media :

Celana yang Terbuka Hingga Suara Mendengkur Korbannya, Ini Deretan Kejanggalan yang Yakinkan Hakim Bahwa Reynhard Sinaga Lakukan Pemerkosaan, Pelaku Awalnya Ngeyel Atas Dasar Suka Sama Suka

Reynhard Sinaga

GridHot.ID - Seorang pria asal Indonesia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Pria bernama Reynhard Sinaga tersebut didakwa terlibat dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Di antara 159 kasus tersebut, terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01) dilansir BBC Indonesia menyebutkan, Reynhard "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan "tidak mempedulikan kondisi korban" ketika melakukan aksinya.

Baca Juga: Tampil Perdana di Media Australia, Veronica Koman Ngaku Dapat Ancaman Perkosaan dan Pembunuhan, Keluarganya di Indonesia Sampai Pindah Rumah Takut Diintimidasi

Sejak awal persidangan, Reynhard selalu mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Reynhard tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan.

Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak perkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester, ia dengan berbagai cara mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol.

Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Baca Juga: Tabung Gas Elpiji Dijadikan Senjata, Remaja Ini Bunuh Waria yang Hendak Memerkosanya, Keluarga Histeris Saat Hakim Bacakan Vonis 13 Tahun Penjara

Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Hussain mengatakan bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.

Ia menambahkan bukti video perkosaan yang direkam oleh Reynhard sendiri begitu banyaknya seperti layaknya "menyaksikan 1.500 film di DVD.""Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam," kata Hussain.

Ia menambahkan tindak perkosaan yang dilakukan Reynhard bahkan kemungkinan dilakukannya dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.

Sementara Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan Reynhard bahkan adalah "pemerkosa berantai terbesar di dunia."

Modus operandi yang dilakukan Reynhard, menurut Kepolisian Manchester Raya, adalah mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di kawasan ramai di Manchester, Inggris.

Baca Juga: Pernah Diperiksa Usai Pemakaman Jamaluddin, Putri Hakim PN Medan Kaget Dengar Kabar Niatan Cerai Kedua Orangtuanya: Ayah Tak Ada Cerita Apa-apa

Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB -(gamma hydroxybutyrate) obat bius yang menyerang sistem syaraf- dan kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya dan menyerang korban.

Dalam persidangan terungkap, rekaman tindak perkosaan yang dipertontonkan ke para juri, berdurasi mulai dari sekitar satu jam sampai lebih dari enam jam.

Kata polisi, Reynhard juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk jam, kartu identitas dan mengambil gambar profil akun Facebook dari sebagian besar korban sebagai trofi kenang-kenangan.

Saat korban terbangun, menurut polisi, ia mengarang cerita bahwa mereka mabuk dan datang ke flat atau apartemennya atau minta datang ke tempat tinggalnya untuk mengecas telepon seluler.

Baca Juga: Malu Saat Dijenguk Anaknya di Penjara, Kusni Kasdut Nyatanya Bukan Sosok Penjahat Kaleng-kaleng, Baru Mau Tobat Saat Dijatuhi 4 Vonis Hakim

Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban, dari empat persidangan terpisah, berumur antara 17 tahun sampai 36 tahun.

Semua korban adalah pria Inggris kulit putih dan sebagian besar adalah heteroseksual dan tiga orang homoseksual.

Reynhard dala pembelaan dalam sidang menyatakan tidak bersalah dan menyebutkan bahwa hubungan seksual dengan para pria itu atas dasar suka sama suka.

Namun para korban--menurut hakim berdasarkan bukti rekaman video- jelas tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, dan sebagian korban terdengar mendengkur dalam rekaman yang disita polisi.

Sidang di Manchester Crown Court pada bulan Desember 2019 adalah sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.

Baca Juga: Pernah Diperiksa Usai Pemakaman Jamaluddin, Putri Hakim PN Medan Kaget Dengar Kabar Niatan Cerai Kedua Orangtuanya: Ayah Tak Ada Cerita Apa-apa

Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni sampai 10 Juli 2018 dengan 13 korban, tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria. Sebagian korban diperkosa berkali-kali.

Korban Dibius dan Direkam.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Irfan Hakim Beri Kesaksian Sikap Kasar Raffi Ahmad ke Sang Istri di Belakang Kamera, Ustadz Dhanu Singgung Harga Diri Nagita Slavina Jadi Sumber Penyakit Suaminya

Seorang korban yang pertama memberikan kesaksian pada sidang tahap empat pada tanggal 3 Desember lalu, mengatakan ia tidak sadarkan diri setelah ditawari minuman air keras oleh Reynhard pada malam sebelumnya.

Korban yang memberikan kesaksian di balik tirai ini mengatakan ia dalam keadaan cukup mabuk saat meninggalkan satu klub malam setelah bertengkar dengan pacarnya.

Pria yang saat kejadian berumur 19 tahun tersebut mengatakan ia bersedia diajak ke apartemen Reynhard sekitar tengah malam karena "Reynhard tampak baik".

Dalam sidang yang dihadiri BBC News Indonesia ini, korban mengatakan ia terbangun pada pukul 10:00 keesokan harinya dalam kondisi sakit kepala berat setelah mabuk dengan kondisi "celana terbuka".

Baca Juga: Dianggap Lakukan Praktik Sihir dan Ilmu Hitam, 4 Anggota Keluarga Dihakimi Warga Desa Hingga Tewas

Korban mengatakan kepada jaksa penuntut bahwa ia bertanya kepada Reynhard apa yang terjadi dan dijawab bahwa dirinya "tidak sadarkan diri".

Jaksa penuntut menggambarkan perkosaan yang dilakukan Reyhnard adalah "penetrasi penis ke anus" korban, tanpa sepengetahuan korban.

Reynhard -yang dihadirkan di balik kaca dan menghadap hakim- tampak beberapa kali melihat ke arah layar komputer jaksa yang terlihat dari tempatnya duduk.

Baca Juga: Paras Cantiknya dalam Balutan Toga Hakim Sukses Curi Perhatian, Berikut Fakta Leanna Leonardo, Mahasiswi Hukum yang Kini Tengah Viral

Pada sidang tahap pertama dan kedua, Reyhnard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Predator Seks Asal Indonesia Dihukum Seumur Hidup di Inggris, Terjerat 159 Kasus Pemerkosaan.

(*)