GridHot.ID - Sekitar tahun 1960 sampai 1980, Kusni Kasdut merupakan penjahat besar.
Dikutip dari buku Kusni Kasdut karya wartawan senior harian Kompas, Parakitri, empat kejahatan dengan empat keputusan hakim telah KusniKasdutterima selama masa hidupnya.
Empat kejahatan itu antara lain pembunuhan orang kaya bernama Ali Bajanet, pembunuhan polisi saat penangkapan di Surabaya, penculikan seorang dokter, dan perampokan harta negara.
Hukuman yang ia terima yaitu penjara seumur hidup, hukuman mati, lima setengah tahun, dan 12 tahun penjara.
Lebih dari separuh hidupnya terkurung dalam sel tahanan yang diiringi delapan pelarian.
Tapi pelariannya yang ke tujuh seolah menjadi titik balik bagi Kusni.
Saat itu ia sudah berumur 40 tahun. Ia ingin kabur bukan untuk sekadar bebas melainkan mengakui kesalahan dan memulai hidup dari nol bersama istri dan anaknya.
Namun, pelarian Kusni hanya berlangsung semalam. Besoknya, ia tertangkap dan ditahan kembali di LP Cipinang.
Keinginan tulusnya itu gagal. Ia merasa di titik terbawah hidupnya.Sampai suatu ketika Direktur LP Cipinang kala itu, Sukoharjo berdiri di pintu.