Find Us On Social Media :

Anaknya Predator Setan Kasus Pemerkosaan di Inggris, Ayah Reynhard Sinaga Ternyata Buronan di Indonesia, Ini Kasus yang Menjerat Saibun Sinaga

Fakta Tentang Reynhard Sinaga Sang Predator Seks, Dikenal Sopan Hingga Punya Dua Gelar Master

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID - Nama Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia, menjadi perhatian publik Inggris pada Senin (6/1/2020).

Pengadilan Manchester menghukum seumur hidup Reynhard karena terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Di antara 159 kasus, terdapat 136 dakwaan pemerkosaan, dengan korbannya dilaporkan ada yang diperkosa berkali-kali.

Baca Juga: Salah Orang, Netizen Muntahkan Caci Maki ke Akun Instagram Pria Medan yang Namanya Sama dengan Reynhard Sinaga, Tak Kuat Terima Hujatan Sampai Tutup Akun

Para korban disebut mengalami trauma, dan sebagian mencoba bunuh diri akibat tindakan Reynhard Sinaga yang mendapat julukan Predator Setan.

Dengan kasus yang dianggap terbesar dalam sejarah hukum di Inggris, siapa sebenarnya Reynhard Sinaga, si terpidana pemerkosaan?.

Dikutip GridHot.ID dari The Guardian, pria Indonesia ini disebut lahir pada 1983 di Jambi, dengan tinggi sekitar 170 sentimeter.

Baca Juga: Perkosa 190 Pria dengan Kejam hingga Kini Dihukum Seumur Hidup, Korban Kutuk Reynhard Sinaga Atas Perbuatan Tak Bermoralnya: Semoga Membusuk di Neraka!

Reynhard datang ke Inggris menggunakan visa pelajar pada 2007 saat berumur 24 tahun, dan tinggal selama 10 tahun hingga dia ditangkap pada 2 Juni 2017. Selama 10 tahun, Reynhard disebut dengan bantuan biaya dari ayahnya yang dilaporkan merupakan seorang bankir.

Selain membayar biaya kuliah, sang ayah disebut membiayai apartemen Reynhard di Montana House, tempat dia mengintai calon korbannya.

Baca Juga: Celana yang Terbuka Hingga Suara Mendengkur Korbannya, Ini Deretan Kejanggalan yang Yakinkan Hakim Bahwa Reynhard Sinaga Lakukan Pemerkosaan, Pelaku Awalnya Ngeyel Atas Dasar Suka Sama Suka

 

Reynhard tidak pernah menceritakan tentang keluarganya yang punya dua saudara kandung ataupun kisah masa kecilnya.

Baca Juga: Kejinya Aksi Pemerkosaan Reynhard Sinaga Pada Sesama Pria, Tak Berhenti Meski Darah Keluar dari Anus Korbannya, Pelaku Tak Pernah Pakai Kondom

Dia juga disebut tidak pernah menyembunyikan orientasi seksualnya, dengan terlihat di Canal Street maupun Gay Village.

Reynhard menempuh studi di Universitas Manchester dari Agustus 2007 untuk meraih gelar MA di bidang Sosiologi.

Baca Juga: Punya Bandul Berisi Abu dari Wanita Korban Pemerkosaan dan Mutilasi, Roy Kiyoshi Ungkap Jimat Asal Thailand Miliknya Jadi Penangkal Ilmu Hitam Saat Ini: Aku Butuh Ini

Pada Agustus 2012, dia sempat berkuliah di Universitas Leeds untuk meraih gelar PhD ilmu Geografi Manusia, tapi ia tidak menyelesaikannya.

Dia sempat menyerahkan tesisnya berjudul Sexuality and Everyday Transnationalism Among South Asian Gay and Bisexual Men in Manchester. Tesis itu ia ajukan pada Agustus 2016. Tetapi, Reynhard Sinaga dinyatakan gagal, sehingga dia diminta untuk memperbaikinya.

 

Selama 10 tahun tinggal di Inggris, Reynhard disebut hidup dari uang yang diberikan ayahnya, seorang pengusaha yang mempunyai sejumlah cabang bank swasta.

Dikutip GridHot.ID dari Tribun PekanbaruTak hanya sang putra sulung yang memiliki masalah hukum, ayah Reynhard Sinaga rupanya juga masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau.

Ayah Reynhard Sinaga yakni Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.

Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.

Baca Juga: Reynhard Sinaga Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Usai Perkosa 190 Laki-laki, Seorang Kisahkan Pengalaman Sulitnya Hidupnya Jadi Napi Gay di Penjara: 10 Kali Lipat Tersiksa karena Isolasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih belum berhasil mendatangkan pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga.

Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini dipastikan setelah konfirmasi yang dilakukan dengan Agus, PPNS DLH Provinsi Riau.

Baca Juga: Nama Almamaternya Turut Jadi Sorotan, Universitas Indonesia dengan Tegas Kutuk Perbuatan Tak Bermoral Reynhard Sinaga, Kepala Humas UI Layangkan 4 Pernyataan

Agus menerangkan, Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.

Namun menurutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.

"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (8/1/2020).

Pada perkara pidana perambahan kawasan HPT yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Saibun Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, Saibun Sinaga divonis oleh majelis hakim PN Rengat dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Berawal dari Kesaksian Pria yang Mencoba Mendorong Tubuh yang Menindihnya, Ini Sosok Korban Pertama yang Bongkar Kasus Reynhard Sinaga, Dikira Baik Hati Ternyata Lakukan Hal keji

Atas putusan itu, Saibun Sinaga sempat menyatakan banding.

"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.

Selain itu, PN Rengat juga menetapkan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya, satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.

Baca Juga: Hidup Kecukupan di Luar Negeri, Reynhard Sinaga si Predator Setan Kasus Pemerkosaan Sesama Pria di Inggris Ternyata Bukan Anak Orang Sembarangan, Bapaknya Bankir Tajir di Indonesia

Berdasarkan fakta persidangan juga diketahui, bahwa status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Siabun Sinaga bekerja merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.

Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin menteri.