Find Us On Social Media :

Perintahkan Tembak di Tempat Harun Masiku, IPW Minta Kapolri Idham Aziz Selamatkan Eks Caleg PDIP Tersebut

Kapolri Idham Aziz diminta selamatkan Harun Masiku dengan perintah tembak di tempat.

"Sebab sudah sebulan Harun belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran di luar."

"Akibatnya, proses pengungkapan kasus suap yang diduga melibatkan Komisioner KPU itu menjadi terhambat gegara saksi kuncinya belum juga tertangkap," ujarnya.

Menurut Neta, mengingat Harun adalah saksi kunci, bukan mustahil ada pihak yang berusaha menghabisi nyawanya agar kasus suap di KPU tidak terungkap.

Baca Juga: Rekaman CCTV Jadi Bukti, Artis FTV Ini Terciduk 2 Hari Ngamar di Hotel Bareng Napi Korupsi, Kini Hanya Diam Seribu Bahasa Usai Diperiksa KPK

Untuk itu menurutnya Polri perlu melindungi Harun.

"Salah satunya adalah dengan perintah tembak di tempat agar Harun mau segera menyerahkan diri atau keluar dari tempat persembunyiannya,"

"Dan kemudian diamankan serta diserahkan ke KPK agar kasusnya terselesaikan dengan tuntas dan nyawa Harun terselamatkan dari pihak-pihak yang hendak menghabisinya," ujar Neta.

Sebelumnya, KPK telah memasukkan Harun ke dalam DPO.

Baca Juga: Netralitasnya Sebagai PNS Dipertanyakan, Kakak Kandung Iriana Jokowi Bolos Kerja Demi Lepas Gibran Datang ke DPD PDIP Jateng, Tetap Akan Ditindak Meski Masuk Lingkaran Keluarga Presiden

Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka ialah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).(*)