Kriteria tersebut, yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Wacana pembebasan narapidana kasus korupsi itu pun kemudian menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana tersebut hanya akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
Senada dengan Donal, Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M Isnur, menganalogikan Yasonna sebagai sosok yang memanfaatkan bencana untuk kepentingannya.