Find Us On Social Media :

Diam-diam di Tengah Wabah Corona, KKP Jilat Ludah Sendiri, Peraturan Pelarangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti Resmi Dicabut Menteri Edhy Prabowo

Rekam jejak Edhy Prabowo

Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini.

Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.

Baca Juga: 17 Tahun Lalu Dituding Bawa Musik Dangdut ke Comberan, Inul Daratista Ngaku Simpan Kebencian pada Rhoma Irama, Sang Biduan Umpat Sumpah Serapah, Kata-katanya Kini Jadi Kenyataan

Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.

Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.

Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster.

Baca Juga: Firasat Didi Kempot Tepat, Semasa Hidup Sang Maestro Selalu Sebut Seika Sebagai Titisannya, Kini Terbukti Anak Yan Vellia Spontan Pengin Nyanyikan Lagu Ini Usai Tahlilan

Waktu pengeluarannya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan ditjen terkait.

Penangkapannya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan bersifat pasif.