Find Us On Social Media :

Diam-diam di Tengah Wabah Corona, KKP Jilat Ludah Sendiri, Peraturan Pelarangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti Resmi Dicabut Menteri Edhy Prabowo

Rekam jejak Edhy Prabowo

Penangkapnya pun akan ditentukan.

Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait.

"Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun," sebut aturan itu.

Baca Juga: Beredar Video Syahrini Saat Pertama Kali Muncul di Televisi, Hidung Istri Reino Barack Jadi Sorotan, Disebut-sebut Beda Banget dengan Penampilan Sekarang

Di pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih.

Sementara pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin.

Baca Juga: Sosoknya Jadi Sorotan Usai Unggah Video Penangkapan Ferdian Paleka, Bripda Gariz Luis Ternyata Mantan Pemain FTV, Intip Potret Gantengnya!

Ditolak Susi

Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster.

Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang rencana Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster.

Susi menyebut, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga.