Find Us On Social Media :

Bantah Kliennya Terlibat Kasus Pembunuhan, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Ruslan Buton Diberhentikan dari TNI: Jelas Didesain Dia Harus Dipecat

Bukan cuma Pecatan TNI, Ruslan Buton saja yang ditangkap setelah mengina Presiden Jokowi.

Gridhot.ID - Nama Ruslan alias Ruslan Buton belakangan ini banyak diperbincangkan.

Pasalnya, pria yang diketahui sebagai pecatan TNI itu menjadi viral usai menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun surat terbuka tersebut, yakni meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Singkong Parut Seharga Rp 20 Ribu Jadi Pemicu Ruslan Buton Diseret ke Pengadilan, Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur Ini Ternyata Juga Beri Ancaman: Dari Seluruh Elemen Masyarakat!

Lantas kabar mengenai pemecatannya dari TNI pun menjadi terbongkar.

Pria yang terakhir memiliki pangkat Kapten Infanteri di TNI AD itu pun dikabarkans menjadi salah satu dari 10 pelaku yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan petani cengkeh, La Gode.

Lantas, Ruslan pun diganjar hukuman penjara 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Militer Ambon.

Baca Juga: Rekam Jejak Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur, Pernah Terlibat Pembunuhan Sadis La Gode, Warga Sipil yang Tewas Mengenaskan dengan Gigi dan Kuku Kaki Dicopoti

Tak cukup sampai di situ, ia juga dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu.

Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.

Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Baca Juga: Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara yang Nekat Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur, Begini Nasibnya Sekarang

Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).

Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.

Baca Juga: Hebohkan Warganya Karena Pecat 109 Tenaga Medis di Tengah Pandemi, Bupati Ogan Ilir Sebut Alasan Tak Akan Pekerjakan Kembali, Ilyas: Apa Gunanya Mereka Kembali?

Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.

"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.

Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.

Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.

Baca Juga: Anak Tukang Ojek Ini Sukses Tembus Pusdikkes TNI, Sang Kowad Curi Perhatian Hingga Disambangi Istri KSAD, Hetty Andika Perkasa: Dibully Ya, Sama Tetangga-tetangganya?

Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.

"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.

"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? Nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.

Baca Juga: Tampak Meyakinkan dengan Setelan Lengkap Seragam TNI AD Plus Baret Merah Kebangaan, Kopassus Gadungan Ini Ngaku-ngaku Berdinas di Pusdiklatpassus Batujajar, Langsung Tak Berkutik Saat Dicokok di Warung Makan

Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.

Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.

"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.

Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Baca Juga: Jadi Janda Usai Digugat Cerai Anggota TNI, Putri Sulung Nia Daniaty Kini Pacari Seorang Taruna, Sudah Ajak Sang Kekasih Bertemu Sang Ibunda, Netizen: Ganti Lagi?

La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

Baca Juga: Ditembaki Saat Berselingkuh dengan Sepupu, Anggota TNI Jeneponto Akhirnya Meninggal Dunia, Begini Suasana Pemakaman Korban, Beda Jauh dengan Kediaman Pelaku

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.

Baca Juga: Tubuhnya Dihujani Tembakan Membabi Buta, Anggota TNI yang Kepergok Berhubungan Badan dengan Istri Polisi Akhirnya Meninggal Dunia, Pemakamannya Dihadiri Banyak Orang

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Baca Juga: Rombak Besar-besaran, Panglima TNI Hadi Tjahjanto Mutasi 78 Perwira Tinggi, Ini Rotasinya

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara'

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.

Baca Juga: Kepergok Aparat Lagi Pesta Miras dan Berjudi, Komplotan Pemuda Ini Dibuat Basah Kuyub Tengah Malam oleh Anggota TNI, Direndam di Kolam Sampah yang Baunya Nggak Karuan

"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).

Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Baca Juga: Terjunkan TNI dan Polri Demi Lancarkan New Normal, Jokowi Dapat Kritikan Pedas dari Pengamat, Sebut Kebijakan Terbaru Tak Jelas Cuma Tebak-tebakan

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kuasa Hukum: Ruslan Buton Dipecat dari TNI karena Tolak TKA China ke Maluku (*)