Find Us On Social Media :

Rekam Jejak Fedrik Adhar Terbongkar, Punya Profesi Ini Sebelum Jadi Jaksa Penuntut Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Banyak Harta Tapi Juga Terlilit Hutang

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan

Gridhot.ID- Media sosial belakangan dihebohkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dianggap janggal.

Pasalnya, meski sudah menyerang hingga merusak indera penglihatan sang penyidik KPK, para terdakwa hanya mendapatkan hukuman ringan.

Mengutip Antara, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/2020) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ledakkan Kantor Komunikasi di Perbatasan, Militer Korea Utara Kembali Picu Konflik Saudara Tuanya: Korea Selatan: Kami Aiap Untuk Keadaan Apapun

Menurut Jaksa, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Baca Juga: Peringatan Keras untuk Ruben Onsu, Suami Sarwendah Bisa Dipidanakan Jika Nekat Lakukan Hal Ini Tanpa Izin, Pihak Benny Sujono: Saya Kasihan!

Melakukan tuntutan yang ringan meski telah merusak indera penglihatan, sosok Jaksa dalam persidangan kasus Novel Baswedan pun mendapat sorotan.

Profil Jaksa Penuntun Umum di Kasus penyerangan Novel Baswedan bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin lantas menjadi buah bibir.

Lantas, bagaimana rekam jejak Fedrik Adhar hingga dirinya bisa menduduki sebagai jaksa?

1. Usia

Fedrik Azhar berusia 37 tahun.

Ia lahir pada 28 September 1982.

2. Rekam jejak

Rekam jejak jaksa Fedrik Azhar yang menangani kasus Novel Baswedan di Kejaksaan.

Baca Juga: Lawan PLA Navy, Indonesia Siapkan Taktik Jitu Demi Amankan Natuna Utara dari Serobotan China, Peneliti Progam Keamanan Maritim Berikan Penjelasan

Hal itu dapat diketahui dari sederet foto Fedrik Adhar yang mudah dicari di mesin pencarian google.

Selain itu, informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.

Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google.

Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.

Baca Juga: Geram dengan Tingkah Adik Ruben, Pihak I Am Geprek Bensu Minta Jordi Onsu untuk Bersikap Dewasa, Kuasa Hukum: Jangan Mutarbalikkan Fakta Lah!

Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).

Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.

Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.

Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.

Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.

Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.

Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.

Baca Juga: Nyelekit, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Kecewa Krisdayanti Sibuk Klarifikasi Konflik Keluarganya di Sana-sini: Tugas DPR Itu Banyak!

Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.

Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008.

3. Laporan kekayaan

Dari laporan e-announcement KPK berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs web elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 2018, JPU Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5.820.000.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta).

Baca Juga: Obatnya Masih Belum Ditemukan Juga, Corona Kembali Hantui China, Beijing Mendadak Lockdown Kotanya, Kasus Baru Bertambah Ancam 31 Nyawa

Fedrik Adhar memiliki dua bidang bangunan yang letaknya di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Semuanya berjumlah Rp 2.550.000.000.

Sedangkan rincian alat transportasi yang dimiliki Fedrik Adhar dalam LHKPN berupa empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta).

Mobil yang dimiliki Fedrik Adhar yakni mobil sedan Honda Civic 2006, Honda Jazz 2006, mobil sedan Lexus 2005, dan Toyota Fortuner 2017.

Sementara satu motor merupakan Honda Vario 2013.

Baca Juga: Terkenal Sebagai Youtuber Kaya Raya, Atta Halilintar Kepergok Ajak Aurel Naik Angkot, Putri Sulung Anang Hermansyah Langsung Katakan Ini

Berikut rincian harta kekayaan bergerak Fedrik Adhar:

1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185.000.000

2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp.130.000.000

3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000

4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000

5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000

Baca Juga: Lama Tak Pulang ke Asrama Gara-gara Corona, Mahasiswa Ini Kaget Dapati Hal Ini Ada di Kamarnya, Lihat Apa yang Ada di Bawah Kasurnya

Selain itu, Fedrik Adhar juga memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 2.500.000.000, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000 serta harta lainnya Rp 570.000.000.

Di luar itu, Fedrik Adhar juga memiliki utang dengan nilai Rp 198.000.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Profil Fedrik Adhar Jaksa yang Bikin Heboh Kasus Novel Baswedan.(*)