Find Us On Social Media :

Siap Dipidanakan, Progres Penyaluran Bantuan Sosial Disebut Capai 80%, Polisi Justru Temukan Penyelewengan di Dua Daerah Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji, jajarannya akan memidanakan siapapun oknum yang melakukan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19.

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Idham menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo agar pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan korupsi ditindak tegas.

Baca Juga: Masih Aja Serakah! Ternyata Nggak cuma Rakyat Miskin yang Terima Bansos di Tengah Pandemi, Orang Kaya Banyak Juga yang Masih Tega Ngaku Kekurangan

Kapolri mengingatkan, kelonggaran dalam pencairan dana Covid-19 tidak disalahgunakan demi kekayaan pribadi.

Dalam melakukan penindakan terhadap oknum tersebut, Idham pun membentuk satuan tugas (satgas).

Baca Juga: Klaim DKI Jakarta Lebih Dulu Antisipasi Kasus Corona Sejak Januari, Anies Baswedan Bongkar Aib Menkes Terawan di Media Australia, Singgung Transparasi Data Covid-19 di Indonesia

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo)," tutur dia. (*)