Find Us On Social Media :

Siap Dipidanakan, Progres Penyaluran Bantuan Sosial Disebut Capai 80%, Polisi Justru Temukan Penyelewengan di Dua Daerah Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Pandemi global virus corona ini memang membuat sebagian kegiatan masyarakat lumpuh.

Meski kini ada gerakan normal yang baru, namun kegiatan masyarakat masih belum pulih.

Sebagian masyarakat pun masih menerima bantuan sosial.

Melansir Kontan.co.id, penyaluran batuan sosial sebagai jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19) telah melebihi 80%.

Baca Juga: Emosi Dituduh Sebagai Maling Bansos, Ketua RT Aniaya Warganya yang Sudah Berusia Senja hingga Babak Belur, Begini Kronologinya!

Sejumlah kendala menghambat penyaluran bansos tersebut. Terutam bagi daerah terluar dan terpencil yang tidak terdapat akses untuk menyalurkan bansos tersebut.

"Pada dasarnya percapaian progres bansos sudah baik, 80% hingga 100%," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu (17/6/2020).

Oleh karena itu Muhadjir mendorong percepatan penyaluran bansos di wilayah klaster tiga yaitu Maluku, Papua, dan Papua Barat. Selain itu perbaikan ketepatan sasaran penerima juga diperlukan.

Baca Juga: Meski Masuk Masa New Normal, Pemerintah Yakin Tak Akan Hentikan Bansos, Bantuan Bakal Ngalir Terus Sampai Desember

Dilansir dari Kompas.com, polisi menemukan dugaan penyelewengan bantuan sosial ( bansos) Covid-19 di Banten dan Sumatera Utara.

"Dari informasi yang masuk, ada enam kasus di Polda Sumut, dua kasus di Polda Banten. Proses masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Jumat (19/6/2020).

Dari temuan polisi, kerugian yang dialami masyarakat bervariasi.

Untuk kasus dengan kerugian dalam nominal kecil, yakni Rp 100.000 hingga Rp 150.000, polisi berusaha menempuh jalur mediasi.

Baca Juga: Ketuk Palu Kebijakannya, Gubernur DKI Lebih Memilih Tambahkan Anggaran Bansos Ketimbang Bayar Tunjangan PNS: Kita Pilih Utamakan Rakyat Prasejahtera

Artinya, dana kerugian akan dikembalikan ke masyarakat.

Di sisi lain, polisi masih melakukan penyelidikan untuk kasus dengan nominal kerugian cukup besar.

"Yang ditangani di Polres Simalungun, juga adanya manipulasi timbangan bansos, dipotong dua kilogram bansos," tutur dia.

Baca Juga: Berkedok Minta Bansos ke Pemerintah, Ibu-ibu Ini Kepergok Wali Kota Bogor Malah Belanja Baju Lebaran, Bima Arya: Kalau Bantuan Buat Belanja, Saya Cabut!

"Masih diselidiki prosesnya termasuk (masih didalami) kerugian, data penerima bansos," sambung Awi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis berjanji, jajarannya akan memidanakan siapapun oknum yang melakukan korupsi terhadap dana penanganan Covid-19.

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini, apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," tutur Idham melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Idham menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo agar pejabat dan aparat pemerintah yang melakukan korupsi ditindak tegas.

Baca Juga: Masih Aja Serakah! Ternyata Nggak cuma Rakyat Miskin yang Terima Bansos di Tengah Pandemi, Orang Kaya Banyak Juga yang Masih Tega Ngaku Kekurangan

Kapolri mengingatkan, kelonggaran dalam pencairan dana Covid-19 tidak disalahgunakan demi kekayaan pribadi.

Dalam melakukan penindakan terhadap oknum tersebut, Idham pun membentuk satuan tugas (satgas).

Baca Juga: Klaim DKI Jakarta Lebih Dulu Antisipasi Kasus Corona Sejak Januari, Anies Baswedan Bongkar Aib Menkes Terawan di Media Australia, Singgung Transparasi Data Covid-19 di Indonesia

"Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo)," tutur dia. (*)