Find Us On Social Media :

Selama Ini Ditunggu-tunggu, Kementerian Keuangan Beri Kabar Gaji Ke-13 PNS, Kapan Cairnya?

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pada tahun ini, tunjangan hari raya (THR) memang telah diturunkan untuk pegawai negeri sipil.

Setelah turunnya THR, biasanya akan diikuti dengan adanya gaji ke-13.

Gaji tersebut diberikan kepada abdi negara untuk membiayai keperluan masuk sekolah.

Baca Juga: Diundur Lagi! Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Dikabarkan Cair di Tanggal Ini, Bersamaan dengan Dana Pensiunan, Berikut Estimasi Besaran yang Diterima

Pasalnya, gaji ke-13 biasanya dibarengi dengan tahun ajaran baru.

Sayangnya, karena pandemi corona, anggaran pemerintah tersedot pada penanganan covid-19 hingga pencairan gaji ke-13 tertunda.

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Beri Pelajaran Buat PNS, Bupati Ini Copot Kepala Puskesmas Cuma Gara-gara Curhat di Media Sosial: Kesalahan Fatal!

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Baca Juga: Jadi Sosok yang Disegani dan Dihormati, Raja Yogyakarta Ini Nyatanya Jadi PNS Pertama yang Pernah Ada di Indonesia, Nomor Induk Pegawai Jadi Bukti

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Baca Juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan PNS Malas, Sang Menteri PAN-RB: Perlu Strategi untuk Kurangi yang Tak Produktif

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Beda antara THR dan gaji ke-13 PNS Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.

Baca Juga: Banyak PNS yang Pasif Selama Masa Work From Home Gara-gara Corona, Tjahjo Kumolo Sedang Pikirkan Strategi Pengurangan ASN yang Tak Produktif Kerja, Begini Aturan PHK Pegawai Negeri Sipil

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Baca Juga: Proses Seleksinya Dikenal Ketat hingga Buat Ribuan Orang Frustrasi, Sosok Ini Justru Berhasil Jabat Sebagai PNS Pertama di Indonesia, Bukan Orang Sembarangan!

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: PNS Akan Dikenakan Kerja Sif, Menteri PAN-RB Koordinasi dengan PT KAI, Tjahjo Kumolo: Mengurangi Penumpujan Calon Penumpang di Masa PSBB

GAJI KE-13 LEBIH BESAR DARI THR

Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.

Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?

THR Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Wajibkan Karyawan Swasta dan PNS Bayar Iuran Tapera Sebesar 3% Gaji, Berikut Simulasi Tagihannya

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: PNS Tak Bisa Sembarangan Keluyuran, Tjahjo Kumolo Ketok Palu Sudah Siapkan Sanksi Keras di Masa New Normal, Hadiri Acara Luar Kota Tak Lagi Gampang

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Gaji ke-13 Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Baca Juga: Kepala UPT Dinas Pendidikan yang Ditemukan Pingsan Setengah Telanjang Ternyata Keracunan, Kepergok Gara-gara Tak Sadar Bareng dengan Pegawai Selingkuhan, Dokter Ungkap Penyebab Keduanya Tepar

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ditemukan Pingsan Setengah Telanjang dalam Mobil, 2 PNS Mesum di Asahan Terancam Dicopot dari Jabatan, Ini Alasan Kepala Dinas

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Tunjangan PNS Disunat Gara-gara Corona, Anggota DPR Ini Protes Anies Baswedan Tak Potong THR TGUPP: Jauh Lebih Kuat dari ASN Kita Tampaknya!

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Baca Juga: PNS dan Karyawan Terancam Potong Gaji, Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera di Tengah Situasi Pandemi, Simak Poin -poinnya!

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Golongan

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Baca Juga: Hidup Sudah Susah Gara-gara Corona, Gaji PNS Hingga Karyawan Justru Bakal Dipotong Pemerintah, Jokowi Resmi Teken PP Tapera, Segini Besarnya Iuran yang Harus Dibayarkan

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Baca Juga: 2 Kali Diselingkuhi Suami dengan Orang yang Sama, Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Temukan Bukti, Sang Pelakor Rupanya Ketar-ketir dengan Status PNSnya

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Ketuk Palu Kebijakannya, Gubernur DKI Lebih Memilih Tambahkan Anggaran Bansos Ketimbang Bayar Tunjangan PNS: Kita Pilih Utamakan Rakyat Prasejahtera

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judul Satu Kabar Baik! Kabar Terbaru Gaji Ke-13 PNS 2020 dari Kementerian Keuangan, Benarkah Tidak Semua Golongan Dapat? (*)