Find Us On Social Media :

Uang Rupiah dan KTP WNI Miliknya Ditemukan di Markas ISIS, Sosok Pria Mojokerto Ini Disebut-sebut Sebagai Teroris Lintas Batas, Kepala BNPT: Dia Berpengaruh di Suriah

KTP yang diduga milik WNI ditemukan saat penggeledahan sebuah rumah di Provinsi Al Bayda, Yaman

"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," katanya lagi.

Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.

Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.

Baca Juga: Persembunyiannya Terbongkar, Densus 88 Hanya Butuh 3 Bulan Ringkus Sindikat Teroris ISIS di Indonesia, Salah Anggota Terbanyaknya Ada di Daerah Ini

Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.

Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Bravo Densus 88!, Ciduk 15 Terduga Teroris JAD yang Diburu Besar-besaran, Ini Peran dan Keterlibatannya untuk Ali Kalora, Sudah Baiat ke Amir ISIS Baru

Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme juga mengatur soal individu atau kelompok yang berjuang di luar negeri. (*)