Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

Kamis, 03 September 2020 | 09:25
Istimewa - Kolase via Gridhot

Kolase foto pertemuan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan foto Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Kasus pelarian Djoko Tjandra beberapa waktu lalu telah menyeret sejumlah pihak.

Salah satunya ialah Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kini ia telah ditahan terkait kasus suap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Tak Becus Urus Fatwa, Tapi Terlanjur Dipercaya Djoko Tjandra, Sang Koruptor Lalu Pilih Jalan Ini Agar Bebas dari Hukuman Korupsi

Diberitakan GridHot sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, tiap lembaga hukum memiliki kewenangan masing-masing. Termasuk mengusut dugaan suap yang diterima oleh oknum jaksa tersebut.

Menanggapi penolakan Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango angkat bicara.

Baca Juga: Tangannya Tanpa Borgol Bebas Nenteng Tas, Beredar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Gedung Bundar Jampidsus Jadi Saksi

Ia merespons ketidakmauan Kejagung melimpahkan kasus Pinangki ke KPK dengan biasa saja.

Hanya, ia mengatakan masyarakat nantinya yang akan menilai, siapa yang lebih pantas menangani kasus yang menyeret internal lembaga.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi pada Kamis (27/8/2020).

Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.

Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.

Baca Juga: Beri Jalan Rejeki Haram ke Pinangki, Ini Sosok Pria yang Terbang Bersama Sang Jaksa ke Malaysia, Pertemukan Djoko Tjandra di Negara Tetangga Indonesia

"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya." ujar Nawawi.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun.

Istimewa

Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersama Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra

Sementara itu, dilansir GridHot dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Berstatus Junior Tapi Punya Apartemen Rp 50 Miliar, Jaksa Pinangki Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Hotman Paris, Sang Pengacara: Hotman Kalah!

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu undang-undang.

Ali menjelaskan, komisi antikorupsi bisa saja mengambil alih kasus Pinangki jika syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.

"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Kejagung Kekeuh Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Siapa yang Paling Pas, Pada Akhirnya Publik yang Menilai

Berikut isi Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK:

1. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

2. Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

A. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

Baca Juga: 7 Jam Diperiksa, Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang pada Oknum Penegak Hukum, Segini Nominal yang Diterima Jaksa Pinangki dan Jenderal Polisi, Ada yang Dititipkan

B. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;

C. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

D. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

E. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

Baca Juga: Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

F. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, Ali menegaskan, KPK mendorong Kejagung agar transparan dan objektif dalam menangani perkara dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki.

Dokumen MAKI

Foto diduga memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," tegasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Sogok 2 Jenderal Polisi untuk Lakukan Hal Ini, Karopenmas Divisi Humas Polri: Terkait Nominalnya Masih Dalam Proses

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan Kejagung akan mengembalikan pada peraturan yang berlaku terkait pengambilalihan kasus Pinangki.

"Ya perintah undang-undang. Kalau itu memenuhi kriteria Undang-Undang silahkan KPK gituloh. Kita kembali ke undang-undang deh," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung.

Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga: Nyusul Djoko Tjandra Masuk Bui, Pinangki Sirna Malasari Harus Telan Kenyatan Pahit dari Persatuan Jaksa Indonesia, Sang Ketua: Peringatan Bagi Anggota Lainnya!

"Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," kata Firli.

Disisi lain, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bilang, KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki.

Sebab, KPK menilai kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara idealnya ditangani KPK.

Baca Juga: Jauh Sebelum Jadi Ibu Bhayangkari, Jaksa Pinangki Disebut Sosok Ini Tak Pernah Urus Mantan Suami dan Dilamar Pria Lain Sebelum Meninggal: Itu Membuat Beliau Syok

"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, GridHot.ID