Find Us On Social Media :

Pernah Ikut Sembunyikan Gembong Teroris Dr Azahari dan Noordin M Top, Eks Pengikut ISIS Asal Surabaya Bagikan Kisah Tobatnya, 1 Pertanyaan Jadi Titik Baliknya Berhijrah

ILUSTRASI penangkapan teroris oleh Densus 88

Ia pun dicokok tim Densus 88 dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Terorisme.

"Saya dijerat pasal 13 b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 atas tindakan menyembunyikan informasi Dr Azahari dan Noordin M Top," tutur dia.

Dinginnya jeruji besi harus dirasakan Abu Fida untuk pertama kalinya.

Baca Juga: Uang Rupiah dan KTP WNI Miliknya Ditemukan di Markas ISIS, Sosok Pria Mojokerto Ini Disebut-sebut Sebagai Teroris Lintas Batas, Kepala BNPT: Dia Berpengaruh di Suriah

Setelah menghirup udara bebas atau selang 4 tahun dari kasus penyembunyian, Abu Fida memilih bergabung dengan JAT.

"Itu atas kesadaran sendiri. Tidak ada iming-iming uang, sallary (gaji), atau apapun," akunya.

Abu Fida juga sempat kembali melalang buana ke Suriah sebelum akhirnya kembali ke Indonesia untuk berkiprah dalam jaringan ISIS.

Langkahnya itu terendus Densus 88.

Baca Juga: Tewaskan 14 Orang, Dalang Bom Bunuh Diri di Kota Jolo Disebut-sebut Wanita Indonesia, Perwira Militer Filipina Bongkar Sosoknya

Ia kembali dicokok pada tahun 2014, 10 tahun dari kasus pertamanya.

Kali ini lantaran dugaan makar dengan terlibat deklarasi ISIS di Solo.