Ia pun dicokok tim Densus 88 dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Terorisme.
"Saya dijerat pasal 13 b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 atas tindakan menyembunyikan informasi Dr Azahari dan Noordin M Top," tutur dia.
Dinginnya jeruji besi harus dirasakan Abu Fida untuk pertama kalinya.
Setelah menghirup udara bebas atau selang 4 tahun dari kasus penyembunyian, Abu Fida memilih bergabung dengan JAT.
"Itu atas kesadaran sendiri. Tidak ada iming-iming uang, sallary (gaji), atau apapun," akunya.
Abu Fida juga sempat kembali melalang buana ke Suriah sebelum akhirnya kembali ke Indonesia untuk berkiprah dalam jaringan ISIS.
Langkahnya itu terendus Densus 88.
Ia kembali dicokok pada tahun 2014, 10 tahun dari kasus pertamanya.
Kali ini lantaran dugaan makar dengan terlibat deklarasi ISIS di Solo.