Find Us On Social Media :

Angka Pasien Corona Jakarta Makin Meluap, Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Sebut Kondisi Sekarang Lebih Berbahaya Dibanding Awal Wabah, Semua Kantor Sampai Tempat Ibadah Wajib Ditutup Mulai Senin

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Gatot Eddy Pramono mendatangi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (18/8/2020).

Gridhot.ID - Angka kasus positif corona yang ada di Jakarta kini kian tinggi.

Hali ini membuat Anies Baswedan harus melakukan tindakan tegas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengambil kebijakan tegas untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tenggak Minuman Keras Sebelum Alami Kecelakaan Tunggal, Prada MI Merasa Malu Hingga Putuskan Sebar Hoaks, Begini Kata Danpuspomad

Kebijakan ini dilakukan lantaran jumlah kasus di DKI Jakarta terus bertambah tinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Sebelumnya DKI Jakrta sempat memberikan kelonggaran dengan mengambil kebijakan PSBB transisi dengan melonggarkan aktivitas warga DKI Jakarta.

"Kondisi saat ini lebih darurat dari kondisi awal darurat Covid-19 pada Maret lalu,"kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu (9/9) malam.

Baca Juga: Pernah Ikut Sembunyikan Gembong Teroris Dr Azahari dan Noordin M Top, Eks Pengikut ISIS Asal Surabaya Bagikan Kisah Tobatnya, 1 Pertanyaan Jadi Titik Baliknya Berhijrah

Konsekwensi kebijakan ini, maka DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran, dan masyarakat diminta melakukan kerja dari rumah mulai hari Senin 14 September 2020.

Selain itu kembali untuk belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah.

Anies menegaskan tempat ibadah raya yang berpotensi mengumpulkan orang dari berbagai tempat akan ditutup.

Baca Juga: Setelah Angkatan Darat dan Angkatan Laut, TNI AU Kini Mulai Diselidiki Keterlibatannya dalam Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom: Sampai Saat Ini...

Selain itu tempat fasilitas umum seperti tempat perbelanjaan, restoran juga hanya diperbolehkan melayani konsumen yang membeli untuk dibawa pulang atau take away bukan dimakan di tempat atau dine in.

Gubernur meminta semua pelaku usaha dan pengelola gedung di DKI Jakarta agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan ini.

Ia berharap dengan pengalaman PSBB yang lalu maka pengelola gedung dan tempat usaha lebih siap.

Baca Juga: Yogyakarta Perlonggar PSBB, Wisatawan 'Kota Gudeg' Mendadak Membludak, Sekitar 4.000 Berkunjung Tiap harinya

Mengenai transportasi keluar masuk DKI Jakarta, Gubernur Anies akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah pusat pada hari Kamis (10/9) maupun pemerintah derah di seklitar Jakarta seperti Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, termasuk pemerintah kota dan kabupaten di sekitar Jabodetabek.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tarik rem darurat, Senin semua kantor harus tutup.

(*)