"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali urusan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 sendiri diketahui diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September.
Berbeda pemikiran dengan Anies Baswedan, Presiden Joko Widodo rupanya memiliki pendapat sendiri.
Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Joko Widodo menekankan intervensi berbasis lokal dalam pengendalian pandemi virus corona (Covid-19).