Namun KPK enggan merespons permintaan MAKI untuk mendalami istilah tersebut.
"Dalam menggelar kasus itu berdasarkan bukti yang telah diperoleh."
"Sementara rumor atau cerita-cerita di luar alat bukti juga kami pertanyakan, tapi kendalanya masih belum mendapatkan bukti ke sana," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ghufron mengatakan, pihaknya memahami kendala yang dihadapi Kejagung dalam mengusut tuntas kasus Pinangki termasuk mengenai pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, bukan rumor.
"Kami memahami bahwa kasus itu kan tidak bisa berdasarkan media, rumor tapi berdasarkan alat bukti," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Ambil Alih Kasus Pinangki Bukan Soal Berani atau Tidak."
(*)