Find Us On Social Media :

Kode 'Bapakmu-Bapakku' Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terungkap, Ekspos Kasus Djoko Tjandra Dinilai ICW Hanya Pencitraan, Begini Tanggapan KPK

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Pinangki

Menurut dia, pengambilalihan harus berdasarkan aturan hukum mengikuti Pasal 6, 8, dan 10A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bagaimana cara berhukum yang benar? Tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.

Baca Juga: Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

"Gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (12/9/2020).

Gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dihelat, Jumat (11/9/2020).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima perkembangan penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.