KPK memisahkan ekspose perkara Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan perkara yang ditangani Kejagung.
Ekspose dilanjutkan dengan kasus dugaan suap untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejagung.
Pada kasus ini, penyidik telah menyematkan status tersangka terhadap Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan Anita Kolopaking (ADK), pengacara Djoko Tjandra.
Terkait kasus suap tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK membahas hasil temuan saat gelar perkara dengan Kejagung.
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).