Find Us On Social Media :

Jalani Sidang Perdana Praperadilan, Irjen Napoleon Kekeuh Gugat Penetapan Tersangka Dirinya, Singgung Surat Penyidikan Mengandung Cacat Hukum

Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si

"Bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi Polri saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan bersifat kooperatif," tuturnya.

Ia mengatakan, kasus ini tak membuatnya akan mundur dan setia kepada Polri, khususnya kepada pimpinan Polri.

"Saya tetap setia terhadap Polri dan pimpinannya," tegasnya.

Baca Juga: Kode 'Bapakmu-Bapakku' Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Terungkap, Ekspos Kasus Djoko Tjandra Dinilai ICW Hanya Pencitraan, Begini Tanggapan KPK

Sementara itu, Senin (21/9/2020) Irjen Napoleon menghadiri sidang praperadilan.

Dilansir dari Kompas.com, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ditanyakan Pertama Kali, Sosok Petinggi Kejagung yang Diberi Laporan Jaksa Pinangki Mulai Tergigit, Siapa?

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) hari ini.

“Iya (hari ini sidang). Kami sudah di PN Selatan,” kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti, ketika dihubungi Kompas.com, Senin.