Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang pada Rabu (30/9/2020).
Pinangki yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra itu menjalani sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang tersebut dijadwalkan dilangsungkan pada pukul 10.00 WIB.
Melansir Tribunnews.com, pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki keberatan didakwa menerima suap 500 ribu dolar AS oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Sementara itu, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, menyampaikan akan menyampaikan hal-hal yang janggal di dalam surat dakwaan.
Satu di antaranya mengenai tuduhan di mana dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.