Find Us On Social Media :

Aksi Kekerasan pada Jurnalis Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja Dikecam, Polisi Bagi-bagikan 1.000 Rompi Oranye: Biar Kelihatan Berbeda

Rompi bertuliskan 'Pers' yang dibagikan Polda Metro Jaya

Ade mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap empat jurnalis ini belum termasuk kasus yang terjadi di luar Jakarta.

Hanya saja, jumlah itu belum terdokumentasi karena LBH Pers masih fokus melakukan pendampingan massa aksi yang diamankan aparat kepolisian.

"Di luar Jakarta banyak, tapi masih belum kita dokumentasikan karena masih fokus pendampingan," terang dia.

Baca Juga: Mobilnya Hampir Terperangkap Pendemo UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto Angkat Bicara: Mereka Niatnya Baik

Di samping itu, Ade mengutuk keras kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap jurnalis maupun massa aksi.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan yang terjadi. Baik itu kepada jurnalis maupun masa aksi lainya. Jurnalis sendiri merupakan pekerja yg seharusnya dilindungi berdasarkan UU Pers," tegas Ade.

Sementara itu, dilansir dari TribunJakarta.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana, memberikan 1.000 rompi bertuliskan 'PERS' kepada para Wartawan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: 905 Halaman UU Cipta Kerja Dibaca Tuntas, Hotman Paris Sindir Anggota DPR yang Sesumbar Bahas Masalah Pesangon Buruh: Siapa yang Sok Pintar Bilang Waktunya Singkat?

Irjen Pol Nana Sujana, menjelaskan tujuan ini dilakukan guna mengantisipasi kekerasan terhadap jurnalis.