Omnibus Law Baru Disahkan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan oleh MK, Ada Apa?

Rabu, 04 November 2020 | 18:42
Kolase Twitter @setkabgoid dan @Yusrilihza_Mhd

Presiden Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Meski mengalami banyak tentangan, Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.

Orang nomor satu di Indonesia itu telah menandatangani omnibus law pada Senin (2/11/2020) lalu.

Melansir Wartakotalive.com, rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Draf Sudah Disebar Lewat Situs Setneg, Remaja Perlu Tahu Soal Pasal Kontroversial di Dalamnya

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak Senin (2/11/2020).

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Baca Juga: 'Punahnya' Siaran TV Analog, Pemerintah Bakal Alihkan Semua Penyiaran ke TV Digital Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Untuk Perkuat KPI di Daerah

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Baca Juga: Presiden Sudah Tanda Tangan dan Diterbitkan, Situs Kemensetneg Omnibus Law UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Beberkan Rinciannya, Berikut Link untuk Downloadnya

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Dilansir dari Kompas.com, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menghadapi sidang gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, menurut Yusril, sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, sudah banyak pihak-pihak yang mendaftarkan permohonan pengujian UU Cipta Kerja ini ke MK.

Ia mengatakan, keinginan elemen masyarakat untuk menguji UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi baik uji formil maupun materiil patut didukung.

Baca Juga: Baru Selesai Sahkan UU Cipta Kerja, Jokowi Kini Resmi Perpanjang Izin Usaha Tambang Batubara Bakrie Selama 20 Tahun, Dirjen Minerba Ungkap Pertimbangannya

"Agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Yusril mengatakan, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung.

Oleh karenanya, menurut Yusril, dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

"Dalam hal ini, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya," ujarnya.

Baca Juga: Siap Lawan Jokowi, Buruh Resmi Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK, Pasal-pasal Ini Bakal Jadi Fokus Utama Penolakan

Yusril mengatakan, debat terkait kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang tersebut akan sangat panjang dari berbagai sudut pandang.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, lanjut Yusril, akan mudah mengatakan prosedur perubahan undang-undang melalui omnibus law tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku akan menyimak argumentasi pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan prosedur.

Yusril mengatakan, jika pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan tidak argumentatif dalam mempertahankan prosedur pembentukan undang-undang melalui omnibus law, MK akan mudah membatalkan UU sapu jagat tersebut.

"MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ucapnya.

Baca Juga: Ditolak Sana-sini, Jokowi Justru Tandatangani UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Meski Pecah Demo Besar-besaran, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Jika Digugat ke MK

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, uji materiil akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut," kata dia. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com