Find Us On Social Media :

Ada Pembatasan Tarif di UU Cipta Kerja, Perang Harga Antar Operator Telekomunikasi Bisa Dicegah, Begini Respon XL Axiata

Ilustrasi ponsel

Gridhot.IDUU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Salah satunya terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.

Sebagai salah satu operator telekomunikasi di Indonesia, PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengapresiasi pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Sempat Adu Mulut dengan Aparat Saat Cari Keberadaan Anaknya yang Hilang Saat Demo UU Cipta Kerja, Ayah Bintang Keadilan Justu Temukan Kenyataan Pahit di Kantor Polisi

Group Head Corporate Communication EXCL Tri Wahyuningsih mengatakan, langkah ini memberikan semangat untuk dapat menjaga industri telekomunikasi tetap sehat.

"Adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah juga menjamin tarif layanan telekomunikasi tetap terjangkau bagi masyarakat Indonesia," kata Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/11).

Meski begitu, XL Axiata berharap, mekanisme syarat-syarat penerapan aturan ini serta dasar penentuan tarif batas atas dan batas bawahnya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama antara operator, masyarakat, dan pemerintah.