"Mengingat, operator juga menentukan retail tarifnya berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah," ucap Ayu.
Meski begitu, XL Axiata belum bisa menyebutkan usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah yang tepat.
Alasannya, XL Axiata masih mempelajari lebih dalam ketentuan tersebut.
Analis Henan Putihrai Sekuritas Muhammad As'ad menambahkan, adanya penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah akan menciptakan persaingan yang lebih sehat antar operator.
Pasalnya, aturan ini berpeluang meminimalkan perang harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Ada ketentuan tarif operator di Omnibus Law, begini respons XL Axiata (EXCL)."
(*)