Find Us On Social Media :

Perkaya Diri Sendiri dengan Uang Bansos Covid-19, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: Kita Masih Harus Bekerja Keras untuk Membuktikan...

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ditangkap KPK.

Dalam beberapa kesempatan, diketahui Firli kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati.Apa lagi, dikatakannya, pemerintah juga telah menetapkan pandemi virus Corona sebagai bencana non-alam."Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.Dia menyatakan, tim penyidik akan bekerja lebih keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari.

Baca Juga: KPK Diambang Kehancuran, Novel Baswedan Akui Bakal Mengundurkan Diri, Singgung Soal Independensi dan Intervensi: Semoga Pemerintah Mau Memahami Itu...Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor."Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu," kata Firli."Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," sambungnya.

Baca Juga: Baru Saja Tangkap Edhy Prabowo, Novel Baswedan Ungkap Sudah Rencanakan untuk Mundur dari KPK, di Depan Karni Ilyas, Sang Penyidik Bongkar Alasannya Belum Susul 38 Rekannya