Find Us On Social Media :

Perkaya Diri Sendiri dengan Uang Bansos Covid-19, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: Kita Masih Harus Bekerja Keras untuk Membuktikan...

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ditangkap KPK.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:Pasal 2(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca Juga: Sebut Edhy Prabowo Orang Baik, Luhut Minta KPK Tak Berlebihan Usut Kasus Suap Benur, Menteri KKP Ad Interim: Permen Ekspor Lobster Tidak Ada yang Salah

Ditemukan di 7 KoperPenyidik KPK mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).Dari OTT di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Nasib Buruk Wali Kota Cimahi Setelah Disikat KPK, Langsung Ditendang dari PDI Perjuangan, Partai Tak Bakal Beri Bantuan