Find Us On Social Media :

Belum Tuntas Kasus Kerumunan, FPI Kini Bermasalah dengan PTPN VIII, Pesantren Habib Rizieq Disomasi dan Lahan Harus Dikosongkan dalam 7 Hari, Begini Pembelaan Sang Pemimpin

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya

Gridhot.ID - FPI memang sedang menjadi sorotan di akhir tahun 2020 ini.

Semenjak kepulangan Rizieq Shihab, FPI kini terjerat beberapa kasus yang menghebohkan.

Salah satunya adalah masalah kerumunan yang ditimbulkan di Petamburan.

Belum tuntas pengusutan insiden kasus kerumunan di Petamburan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab kembali mendapat masalah baru.

Kali ini terkait lahan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Lembaran-lembaran Buku Harian yang Ditulis Lina, Dibaca Saat Ingat Ibunya, Rizky Febian: Bisa Dibayangkan, Ketika Mama...

Pesantren miliknya itu ternyata didirikan di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Kini, pemilik lahan meminta kembali lahannya itu. BUMN yang yang bergerak di bidang perkebunan teh, karet, kina, kakao, kelapa sawit, dan getah perca itu mengeluarkan somasi meminta agar pesantren milik Habib Rizieq segera dikosongkan.

Perintah pengosongan lahan yang sudah dibangun pesantren itu dilayangkan lewat surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat somasi tersebut merupakan yang pertama dan terakhir.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak, larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP," tulis isi surat tersebut.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Rizky Febian, Kuasa Hukum Percaya Teddy Tak Mungkin Jual Aset Mendiang Lina Jubaedah: Jual Rumah Itu Bukan Semudah Jual Pisang Goreng

Lewat surat itu, PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut.

"Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat," tulis bunyi surat tersebut.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengakui bila pihaknya sudah mendapatkan surat somasi tersebut pada Selasa (22/12) kemarin. "Benar, dapatnya kemarin," kata Aziz.

Habib Rizieq sendiri telah menjelaskan terkait status sertifikat tanah tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI tersebut pada 13 November lalu. Rizieq mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII.

Namun, Habib Rizieq berdalih dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 disebutkan jika satu lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

Baca Juga: Lupa Sebut Nama Istri Saat Sertijab Menparekraf, Sandiaga Uno Gelagapan: Ini Marahnya Tidak Sekarang, Nanti di Rumah

"Dan masyarakat Megamendung itu sendri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata Habib Rizieq.

Dalam Undang-undang Agraria, kata Habib Rizieq, sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.

Ia menilai PT PN VIII selama 30 tahun lebih sudah menelantarkan lahan tersebut.

"Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," ujar Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Habib Rizieq menyatakan awalnya Pengurus Yayasan yang mendirikan Pesantren Agrokultural itu membayar sejumlah uang kepada petani penggarap lahan tersebut.

Baca Juga: 4 Jam Diperiksa Polisi Terkait Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia: Status Saya Masih Saksi

Ia mengklaim Yayasan Pesantren Agrokultural sudah memiliki surat-surat atas tanah tersebut.

"Jadi bukan merampas. Dan para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditanda-tangani oleh lurah dan RT setempat. Itulah yang dinamakan membeli tanah Over-Garap," kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq mengatakan pengurus Yayasan Pesantren siap melepas lahan tersebut bila dibutuhkan oleh negara.

Namun, ia meminta adanya ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan.

"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," katanya.

Baca Juga: Tantang Anak-anak Sule Hitung Harta Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana: Tanya Kiai Dimana Pun yang Ada

Pihak PTPN VIII sendiri hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan terkait surat somasi terhadap pesantren milik Habib Rizieq tersebut.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Minta Lahan Dikosongkan Dalam 7 Hari.

(*)