Find Us On Social Media :

Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Sebar Konten FPI, Dewan Pers: Wartawan Tetap Berhak Memberitakan

Kapolri Jendral Pol Idham Azis

SKB larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI ditandatangani enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca Juga: Didampingi Mendagri hingga Panglima TNI, Menko Polhukam Bubarkan FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Telah Bubar secara De Jure

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Menanggapi maklumat Kapolri, Dewan Pers memastikan wartawan tetap berhak memberitakan terkait aktivitas FPI berdasarkan kode etik jurnalistik.

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh saat dihubungi wartawan, Jumat (1/1/2020).

Artikel ini telah tayang Kompas TV dengan judul: "Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Akses dan Sebar Konten Terkait FPI," dan "Kapolri Larang Sebarkan Konten FPI, Dewan Pers: Wartawan Tetap Berhak Memberitakan."

(*)