Find Us On Social Media :

Blokir 60 Rekening Front Pembela Islam, PPATK Pastikan Saldo FPI Tetap Utuh, Kubu Rizieq Shihab: Itu untuk Dhuafa dan Anak-anak Yatim

Puluhan rekening bank atas nama FPI diblokir PPATK

Gridhot.ID - Pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI) belakangan hangat diperbincangkan. 

Apalagi hal itu terjadi tak lama setelah pemerintah menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI pada Rabu (30/12/2020).

"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Koar-koar Uang Puluhan Juta Hilang Digarong Usai Rekening Diblokir, Mabes Polri: Bukan Kewenangan Kami

Rekening bank milik FPI ternyata diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melansir Kompas TV, Ketua PPATK Dian Ediana Rae membeberkan alasan puluhan rekening milik FPI dibekukan.

Menurutnya, hal ini dilakukan karena berkaitan dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.

"Perlu saya jelaskan kepda masyarakat kenapa PPATK memutuskan untuk pembekuan pada rekening FPI dan semua pihak yang terafiliasi. Nah pertama tentu ini berkaitan dengan hasil keputusan pemerintah sebagai mana disebutkan dalam SKB yang menyatakan bahwa FPI ini sebagai organisasi terlarang yang tidak boleh melakukan kegiatan kegiatannya," kata Dian dalam keterangan persnya, Rabu (6/1/2021). 

Lebih lanjut, PPATK mengemukakan alasan lain pembekuan rekening FPI untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran. 

Baca Juga: Disindir Andi Arief Soal 'Jenderal Tua' Pelanggar HAM, Mahfud MD Pertanyakan Sosoknya: Jenderal yang Mana, Dinda?

"Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya. Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Dian.

Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.

PPATK juga pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Jangan khawatir dana itu akan tetap utuh. Kami pastikan kegiatan-kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang saat ini sedang dibekukan," pungkasnya.

Kuasa Hukum FPI mengaku rekening yang diblokir tersebut merupakan dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.

Baca Juga: Diduga Intelijen, Diplomat Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Menjabat Sekretaris Kedua, Kini Dipulangkan dan Dilarang Masuk ke Indonesia

"25 rekening kurang lebih milik Front Pembela Islam, dimana itu adalah rekening untuk dhuafa, rekening yang disalurkan untuk anak-anak yatim, rekening yang digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan untuk keperluan kemanusiaan lainnya," ujar Azis Yanuar.

Azis Yanuar menilai pemblokiran rekening tersebut merupakan tindakan otoriter dan asas legal.

Ia juga menduga hal ini hanya kecurigaan semata atas Front Pembela Islam (FPI).

"Kami menduga ini didasarkan oleh kecurigaan semata terkait Front Pembela Islam," ujar Azis Yanuar. 

(*)