"Sudah kami duga dan perkirakan hal itu, HRS tidak sengaja injak semut saja akan dipermasalahkan secara hukum," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Aziz mengatakan, pihaknya telah mendampingi tiga tersangka tersebut dalam proses pemeriksaan.
"HRS sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus, dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga, bisa saja dipidanakan," tutur dia.
Sebelumnya, manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Kemudian, polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.