Find Us On Social Media :

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Dalam 3 Kasus Berbeda, Pengacara: HRS Sudah Tahu Arahnya, Bersin Sembarangan Juga Bisa Saja Dipidanakan

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro

Kerumunan Megamendung

Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Terkumpul Rp 1,7 Miliar, Rekening Donasi Laskar FPI Diblokir BCA, Sebut Ada Permohonan dari Otoritas Berwenang, Begini Penjelasan Pejabat Bank

Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan Megamendung.

Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.