Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Ketua KPU Arief Budiman Dipecat dari Jabatannya, Berawal dari Dampingi Evi Novida ke PTUN Jakarta, Ini Pelanggarannya

Arief Budiman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Melansir dari Kompas TV, anggota DKPP Didik Suprianto menjelaskan Arief dilaporkan oleh Jufri yang beralamat di Bandar Lampung terkait pelanggaran kode etik.

Setelah menimbang keterangan dan jawaban para pihak terdiri atas saksi dan ahli, termasuk bukti, dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa Arief telah menyalahgunakan wewenangnya.

Hal itu karena Arief mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, setelah dipecat sebagai Komisioner KPU oleh DKPP pada 18 Maret 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Disebut Tolak Penundaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Gibran Rakabuming Raka: Keputusannya Ada di KPU, Bukan di Bapak Saya!

Dalam keterangan di persidangan, kata Didik, Arief menjelaskan bahwa kedatangannya di PTUN pada 17 April 2020 menjelang makan siang, tidak dimaksudkan untuk menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Saat itu, Arief mengaku hadir di PTUN sekadar memberikan dukungan moral, simpati dan empati yang didasaarkan pada rasa kemanusiaan sebab telah lama bersahabat dengan Evi.

Arief beralasan pada hari tersebut sedang work from home atau WFH. Karena itu, kedatangannya di PTUN tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU.