Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Ketua KPU Arief Budiman Dipecat dari Jabatannya, Berawal dari Dampingi Evi Novida ke PTUN Jakarta, Ini Pelanggarannya

Arief Budiman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Menanggapi alasan tersebut, Didik mengatakan pihaknya memahami ikatan emosional itu karena terbangun dari kesamaan profesi dan merintis karier dari bawah sebagai penyelenggara pemilu, hingga akhirnya keduanya sama-sama terpilih dan duduk sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

Namun demikian, ikatan emosional tersebut tidak sepatutnya mematikan kode etik dalam melakoni aktivitas individualnya.

Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Soal Pilpres 2019, Nasib Jokowi dan Ma'ruf Amin Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Dipertanyakan, Begini Penjelasan Ketua Komisioner KPU

"Karena di dalam diri teradu melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu," ucapnya.

Dalam kedudukannya sebagai Ketua dan anggota KPU, kata Didik, seharusnya Arief dapat menempatkan diri pada tempat dan waktu yang tepat di ruang publik.

Juga dan tidak terjebak dalam tindakan dan perbuatan yang bersifat personal emosional yang menyeret lembaga hingga berimplikasi pada kesan pembangkangan, tidak menghormati keputusan DKPP Nomor 317 yang bersifat final dan mengikat.