Find Us On Social Media :

Duduk Perkara Ketua KPU Arief Budiman Dipecat dari Jabatannya, Berawal dari Dampingi Evi Novida ke PTUN Jakarta, Ini Pelanggarannya

Arief Budiman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Selain itu, sikap Arief juga bertentangan dengan kode etik. Menurut Didik, DKPP menilai sikap Arief tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang secara negatif.

"Karena jabatannya tidak terpisahkan dan tetap senantiasa melekat pada setiap perbuatan teradu di ruang publik," ucap Didik.

Pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Bak Telan Ludah Sendiri, KPU Akhirnya Revisi Aturan dan Resmi Batalkan Konser Musik Pilkada 2020, Berikut Kebijakan Anyar yang Dibuat

Diketahui pada 18 Maret 2020, Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh DKPP.

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Pemilu 2019.

Namun pada 24 Agustus 2020 lalu, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.