Penembakan yang terjadi di dalam mobil itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya keempat laskar FPI termasuk kategori pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya keempat laskar FPI itu dibawa ke ranah pengadilan pidana.
"Saya ingin mengajak, marilah kita cermati proses ini nanti di peradilan pidananya," ucap Taufan.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pengusutan kepemilikan senjata yang diduga digunakan laskar FPI.
Serta terhadap dua mobil yang membuntuti rombongan Rizieq Shihab yang dalam pemeriksaan tidak diakui sebagai mobil polisi.
Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri atas Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Menanggapi hal tersebut, pengacara FPI angkat bicara.
Dilansir dari Kompas.com, pengacara Front Pembela Islam (FPI) Hariadi Nasution menyayangkan pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik yang menyebut ada anggota FPI tertawa-tawa saat terlibat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020.