Find Us On Social Media :

Kabar Bahagia untuk Nora Alexandra, Hukuman Jerinx Dipangkas Jadi 10 Bulan Penjara, Begini Kata Sang Pengacara

Nora Alexandra bersama Jerinx SID

GridHot.ID - Nora Alexandra selalu setia.

Dia tak pernah berhenti memberi dukungan kepada suaminya, Jerinx SID, yang tersandung kasus ujaran kebencian.

Melansir laman Twitter @VLADIMORA pada Selasa (19/1/2021), dia percaya bahwa dirinya dan Jerinx kelak akan kembali bahagia.

"Perpisahan ini hanya sementara, yakin dan percaya kita disatukan oleh Semesta, cinta kita abadi kekal sampai nanti kamu bebas kembali dan bisa berbahagia kembali bersamaku. Tetap semangat! Aku disini tidak pernah pergi selalu menanti kamu kembali," tulisnya sembari menyematkan sebuah video dirinya yang dipeluk Jerinx.

Baca Juga: Sandingkan Foto Jerinx SID dengan Mensos Juliari Batubara, Nora Alexandra: Mana yang Kira-kira Lebih Jujur?

"Kalau dulu ada yg bilang aku akan meninggalkanmu, tak terbukti ungkapan mereka, yang jelas kita makin erat cintanya," sambungnya.

Mengutip pemberitaan Kompas TV, kesetiaan Nora tampaknya berbuah manis.

Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.Pada putusan tingkat pertama yang lalu, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.

Baca Juga: Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara, Jerinx Sempat Minta Kemudahan Saat Disidang: Ibu Hakim, Saya Masih Utang Cucu Pertama ke Orangtua

Kemudian seturut hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan dalam putusan banding tersebut kliennya masih dinyatakan bersalah meski hukumannya dikurangi 4 bulan.Gendo akan berkoordinasi dengan Jerinx untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan menerima atau melakukan upaya kasasi terhadap hasil vonis banding.

Baca Juga: Perbuatan Baiknya Disebut Tak Berbanding Lurus dengan Tulisannya, Jerinx Sebut Jaksa Asal Ngomong: Tidak Ada Substansinya, Kosong"Karena Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.Soal kasasi tersebut, pihaknya akan melihat apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Lagi-lagi itu semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin, Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.

Baca Juga: Tolak Pembelaaan Jerinx SID, Jaksa Minta Penasihat Sang Drummer Harus Lebih Bijaksana: Perbuatan Baik Terdakwa Tidak Berbanding Lurus dengan Tulisan yang Dibuat!

Gendo juga mengaparesiasi putusan majelis hakim yang mengurangi pidana penjara untuk Jerinx. Meski demikian, ia yakin bahwa kliennya patut dinyatakan tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan."Tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," kata dia.Apalagi, menurutnya IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian."IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan. Apalagi, dalam kasus ini, IDI hanya sendiri tidak ada antar golongan lain yang sebetulnya sedang dipertentangkan dalam kasus ini," kata Gendo.

Baca Juga: Janji Setia Nora Alexandra Usai Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara: Aku Tidak Akan Pergi, Hanya Kematian yang Bisa MemisahkanSementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyatakan Jerinx bersalah. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak Jerinx, apakah akan melakukan kasasi atau menerima vonis.Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi yang diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan."Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," kata Harlianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

(*)