Find Us On Social Media :

Aneh! Gajinya Hanya 18,9 Juta, Jaksa Pinangki Bisa Pekerjaakan Tujuh Karyawan dengan Bayaran Rp 36,3 Juta Sebulan, Majelis Hakim Ungkap Hal Ini

Jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa MA di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

GridHot.IDJaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjadi sorotan.

Melansir Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Uang itu berasal dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diberikan terkait kepengurusan fatwa di MA.

Adapun fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

jakBaca Juga: Bisa Habiskan Uang Rp 70 Juta Per Bulan Meski Gajinya Tak Seberapa, Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Harta Warisan Suami Pertama Hanya Alasan Mengada-ada

Selain pencucian uang, Jaksa Pinangki juga dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap dari Djoko Tjandra serta melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Jaksa Pinangki kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai dijatuhi hukuman, kehidupan Jaksa Pinangki pun semakin dikulik.

Baca Juga: Hanya Tuntut Pinangki 4 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Dianggap Pertontonkan Ketidakprofesionalan, Politisi Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya Mengundurkan Diri...