Find Us On Social Media :

Aneh! Gajinya Hanya 18,9 Juta, Jaksa Pinangki Bisa Pekerjaakan Tujuh Karyawan dengan Bayaran Rp 36,3 Juta Sebulan, Majelis Hakim Ungkap Hal Ini

Jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa MA di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Mengutip Tribun Timur, Jaksa Pinangki disebut memiliki tujuh karyawan.

Setiap bulan, Jaksa Pinangki harus mengeluarkan uang Rp 36,3 juta untuk menggaji karyawan-karyawannya itu.

 

Rincian Gaji Asisten Rumah Tangga

Majelis hakim Ignatius Eko Purwanto menyebut ada tujuh pekerja yang hingga kini bekerja di rumah Pinangki.

Yakni, Jumiati sebagai asisten rumah tangga digaji sebesar Rp 6,5 juta/bulan; Zamzah sebagai baby sister dengan gaji sebesar Rp 7,5/bulan;

Baca Juga: Menangis Terisak, Jaksa Pinangki Akui Hidupnya Hancur Setelah Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Andai Bisa Membalik Waktu, Ingin Rasanya Mengabil Pilihan Berbeda

Puji Kristanto sebagai driver untuk menggantikan Tito Sugiarto dengan gaji Rp 5 juta/bulan. Uang makan yang diberikan sebesar Rp 3 juta/bulan.

Selanjutnya, Elizabeth sebagai tukang masak di rumah terdakwa di gaji Rp 4,5 juta per bulan; Uswatun sebagai pembantu rumah tangga digaji sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Serta Ade Rahmah dan Turyah yang berada di sentul untuk merawat ayah terdakwa digaji masing-masing Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta per bulan.

Baca Juga: Ingat Kasus Suap Djoko Tjandra ke Jaksa? Pinangki Nangis-nangis Minta Belas Kasih JPU dan Hakim: Hidup Saya Sudah Hancur, Tak Ada Artinya Lagi