"Begitu kita lakukan tindakan, mereka pada kagum. Mereka pada bilang 'Hebat. Berani ya'. Itu yang pertama kali saya dapatkan, 'berani ya'. Itu mungkin karena mereka orang kuat, dua orang ini di pemain saham," jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung melihat 2 tersangka ini adalah pelaku utama di kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, dengan modus yang tidak terlalu jauh berbeda.
"Alhamdulillah kondisi para pemain saham, boleh ditanya, menjadi lebih kondusif dan normal kembali. Milenial juga sudah mulai masuk, mungkin melihat kondisi saham mulai normal, tidak ada lagi goreng-menggoreng yang tidak karuan," jelasnya.
Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.
Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus Asabri tembus Rp 23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Pada Rabu (3/2/2021), Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan menetapkan 8 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.