Find Us On Social Media :

Terima Ganjaran 17 Tahun Penjara Usai Tega Ikut Bunuh Ibu Persit dengan Modus Begal, Terbongkar Percakapan Sang Pelakor dengan Praka Marten: Sesakit Apa Sih Hatimu?

Seorang anggota TNI di Tapanuli Tengah bersama selingkuhannya membunuh istri

Ayu Restari dibunuh secara sadis oleh oknum TNI ini dengan cara mutilasi, dibantu selingkuhannya, Winda Nopi Yanti Simanjuntak.

Winda terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta melakukan Pembunuhan yang dilakukan dengan berencana, hakim memutuskan.

Putusan ini dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor putusan 362/Pid.B/2020/PN Sbg tertanggal 11 Januari 2021.

Baca Juga: Terlibat Cinta Sesama Jenis dengan Prajurit Junior, Praka P Dipecat dari TNI, Kodam IV/Diponegoro Bantah Kecolongan

Putusan pengadilan ini juga sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Peristiwa pembunuhan ini sempat membuat kehebohan lantaran korban sudah ditemukan dalam bentuk tulang belulang.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat sebuah pukulan keras di belakang kepala sebab kondisi tengkorak rusak.

Kemudian terungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara berencana oleh suami Ayu Restari, yakni Praka Marten dengan bantuan Nopi Yanti dan seorang temannya yang dibayar Rp2,5 juta.

Baca Juga: 2 Anggotanya Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Kodam IV/Diponegoro Bantah Kecolongan: Kami Sudah Mengantisipasi

Nopi Yanti diketahui merupakan selingkuhan dari Praka Marten.

Dalam putusan tersebut terlihat apa yang menjadi pemicu pembunuhan tersebut.