Find Us On Social Media :

Hasil Korupsi Asabri Dibelikan Aset Rp 56 Miliar di Boyolali, Modus Cuci Uang Tersangka SWJ Dibongkar MAKI: Bawa Uang Pakai Koper dari Jakarta dan Dinamai Orang Lain

Aktivis MAKI saat membeberkan temuan soal aset tersangka PT Asabri yang tersebar di Boyolali di di Rumah Makan Ayam Goreng Toh Joyo Manahan Solo, Senin (15/2/2021).

Gridhot.ID - Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabri (Persero) terus menggelinding.

Sebanyak 9 aset yang diduga hasil korupsi di PT Asabri ditemukan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap temuan itu saat jumpa pers di Rumah Makan Ayam Goreng Toh Joyo Manahan, Kota Solo, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: 20 Kapal Tanker dan 23 Hektar Tanah Heru Hidayat Disita Negara, Jaksa Agung Bongkar Sosok Bos TRAM yang Terlibat Mega Korupsi Asabri dan Jiwasraya: Orang Ini Jagoannya

Dikutip dari TribunSolo.com, koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut ada 9 aset di dua  kecamatan di Kabupaten Boyolali yang diduga kuat hasil korupsi PT Asabri.

Dikatakan, aset itu merupakan hasil pelacakan harta yang diduga dimiliki tersangka SWJ mantan Direksi PT Asabri yang ditangani Pidsus Kejagung.

Lantas bagaimana caranya membeli aset-aset yang diduga dimiliki tersangka korupsi Direksi PT Asabri, SWJ?

Boyamin mengungkap, SWJ yang diduga kuat miliki banyak aset itu dilakukan dengan cara tidak biasa.

Modusnya lanjut Boyamin, membawa uang dari Ibu Kota Jakarta ke Boyolali.

"Caranya unik, bawa uang dalam koper dan tidak dalam transfer, ya dibelikan aset lahan dan kendaraan, atas nama orang lain, ya RM itu," ungkapnya.

"Tujuannya agar tidak terlacak," kata Boyamin menekankan.

Baca Juga: Mobil Mewah dan Kapal LNG Terbesar di Indonesia Tak Luput, Ini Sejumlah Harta Kekayaan Heru Hidayat yang Disita Kejagung

Total lanjut dia, ada 9 aset yang diduga dimiliki SWJ tersebar di Kecamatan Simo dan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

"Total nilai tak tanggung-tanggung, dari sembilan aset itu menembus Rp 56 miliar," ungkapnya.

"Kita bisa lihat, jenisnya mulai dari lahan kosong, rumah, ruko, garasi bus hingga armada bus tersebar di Kecamatan Simo dan Karanggede."

MAKI lanjut Boyamin, mengirimkan daftar aset yang diduga kuat terkait SWJ kepada Penyidik Pidsus Kejagung melalui online.

"Aset-aset yang dibeli pada 2016 hingga 2020 tetapi diatasnamakan warga asal Simo, Boyolali berinisial RM, istri dari WY," paparnya.

Untuk peralihan hak atas tanah sebagian besar diduga diurus oleh Notaris CDR beralamat kantor di Desa Pengging, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Baru Diangkat Jadi Komisaris Utama Asabri, Politikus Gerindra Fary Djemi Francis Sudah Dapat 3 Tugas Penting yang Wajib Diselesaikan, Siap-siap Kelola Uang Prajurit Satu Indonesia

Saat disinggung kenapa SWJ memilih Boyolali, Boyamin menyebut jika tersangka pernah menjabat di Boyolali sebelum menjadi Direksi PT Asabri.

"Dugaannya karena pernah menjabat di Boyolali," ujar dia.

Selain di Kabupaten Boyolali, MAKI juga menemukan 2 aset properti di permukiman mewah di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo meskipun masih didalami.

"Hanya saja sudah lama berpindah tangan, tapi tetap kita dalami," tutur dia.

Berikut 9 aset temuan MAKI yang dilaporkan ke Kejagung:

1. Gedung peruntukan Garasi bus RWJ, perkiraan harga lahan senila Rp 8 miliar dan bangunan garasi perkiraan senilai Rp 12 miliar. Lokasi di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

2. Lahan dan bangunan di Dusun Tegal Rayung, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali. Luas 250 m perkiraan harga lahan Rp 750 juta dan harga bangunan Rp 800 juta.

3. Rumah di Purwotaman, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali perkiraan seharga Rp 600 juta.

4. Lahan di Simo Baru, Desa Simo, Kecamataan Simo, Kabupaten Boyolali, perkiraan seharga Rp 800 juta.

Baca Juga: Bisa Habiskan Uang Rp 70 Juta Per Bulan Meski Gajinya Tak Seberapa, Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Harta Warisan Suami Pertama Hanya Alasan Mengada-ada

5. Tanah di Candi Asri, Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali seluas 400 m2, perkiraan harga Rp 200 juta.

6 . Tanah dan garasi bis FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali perkiraan harga tanah Rp 1 miliar dan bangunan 8 m.

7. Lahan Kosong calon rest area di depan Garasi FJ di Desa Karangkepoh, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, harga pembelian Rp 2 miliar.

8. Armada Bis R WJ berjumlah 15 unit, harga perolehan Rp 1,4 miliar menjadi sekitar Rp 20 miliar.

9. Armada Bis FJ berjumlah 10 unit, harga perolehan Rp 14 miliar menjadi sekitar Rp 14 miliar.

Kejaksaan Agung Sita Kapal

Sebelumnya, Kejagung menyita aset tersangka yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Melansir Tribunnews.com, Kejagung menyita 20 kapal mewah milik Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Usut Dugaan Bancakan Korupsi Bansos Eks Menteri Juliari Batubara, KPK Pakai Strategi 'Makan Bubur dari Pinggir', Begini Penjelasan Ali Fikri

"Ada 20 kapal tuh disita, kasus Asabri punya HH (Heru Hidayat). Kejar kemana dapat," kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.

Dijelaskan Febrie, satu di antara 20 kapal yang disita bahkan diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied natural gas (LNG) terbesar di Indonesia.

"Kapalnya 1 (unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di wilayah Indonesia semua," jelas Febrie.

Tak hanya itu, kata Febrie, penyidik juga telah menyita tanah sekitar 23 hektare milik Heru Hidayat.

"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapat kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macam-macam jenisnya," tandas dia.

Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, Senin (1/2/2021) lalu.

Baca Juga: Embat Miliaran Dolar AS Milik Rakyat, Terbongkar Cara Mantan Presiden Nigeria Berburu Uang, Kini Jarahannya Berubah Jadi Harta Karun Internasional

Penyidik juga telah menyita satu aset tersangka yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan perkara korupsi PT Asabri.

Aset yang disita adalah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Total, luas tanah atas nama Benny Tjokrosaputro tersebut seluas 194 hektare.

Penyitaan aset itu untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.

Ke depan, Kejaksaan Agung RI juga membuka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.

(*)