Find Us On Social Media :

Uang Haram Simpanannya Ditemukan di 2 Kediamannya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tak Berkutik Digrebek KPK: Sekretaris Dinas PUPR Turut Tercatut Namanya

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Ali Fikri menambahkan saat ini penyidik sedang menghitung uang yang disita KPK dari pengeledahan selama dua hari.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lbh lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Pergoki Sendiri Suaminya Berbalas Pesan dengan Terduga Pelakor, Vanessa Angel Bongkar Isi Chat dan Sosok Dekat yang Tega Goda Bibi Ardiansyah: Udah Bagus Aku Kasih Kerjaan!

Dalam kasus ini suap proyek infrastruktur di Sulsel, KPK menetapkan menetapkan tiga tersangka.

Mereka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.

Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Pantas Sering Dikira Artis Atau Model Saat Tak Berseragam, Ini Sosok Bripda Mustakim, Polisi Ganteng Bergaya Modis yang Disebut Mirip Ali Syakieb

Sementara Agung Sucipto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sosok Om Kumis dalam kasusnya

 

Sosok Aoki Vera belakangan menjadi viral di media sosial usai membahas kasus yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Mengutip Kompas.com, diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait suap dan gratifikasi proyek pengadaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Kini, Nurdin yang diduga menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Minggu (28/2/2021).

Baca Juga: Tertulis Rapi Layaknya Mesin Cetak, Inilah Sosok Pria Viral Pembuat Al Quran 'Tulisan Tangan' Asal Mojokerto: Kutulis Untuk Mahar Jodohku Kelak

Mereka ialah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, viral di grup WhatsApp link atau tautan video berjudul "Ada apa dengan KPK..?" yang diunggah di channel YouTube Aoki Vera pada Senin (1/3/2021).

Video viral itu membahas soal Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah yang ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena diduga menerima suap atau gratifikasi senilai total Rp 5,4 miliar dari beberapa pengusaha dan kontraktor.

Baca Juga: Siapa Sangka, Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Nyatanya Berawal dari Laporan Masyarakat yang Temukan Kejanggalan, Begini Kronologinya

Nurdin Abdullah kini telah menjadi tersangka bersama dengan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Agung Sucipto adalah penyuap, sedangkan Edy Rahmat adalah perantara suap.